- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
- Kwarcab & DKC Majalengka Bekali Anggota dengan Motivasi dan Strategi Pembinaan
- Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam II Dipastikan Aman, Petani Diimbau Percepat Tanam.
- Kisah Pedagang Boboko Keliling Asal Majalengka Naik Pesawat berhaji
- Pererat Sinergitas, Kapolres Majalengka Gelar Family Gathering Bersama Insan Pers
- Warsim, Pengedar Obat Terlarang, Ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka
- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Curat di Dua SMP, Komputer Dijual untuk Foya-Foya

Literasikata.id Majalengka – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa dua sekolah menengah pertama di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyelidikan intensif selama dua minggu membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua tersangka berinisial AH dan GA, yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian di SMP Negeri 4 Ligung dan SMP Negeri 3 Talaga hal ini terungkap saat konferensi pers di depan kantor satreskrim polres Majalengka pada hari kamis (4/6/2025)
“Barang bukti berupa komputer curian, alat pembobol ruangan, serta satu unit sepeda motor berhasil kami amankan,” ujar AKBP Willy.
Baca Lainnya :
Dari dua lokasi tersebut, pelaku mencuri total 30 unit komputer, yang sebagian besar dijual secara online. Dari hasil penjualan, pelaku menggunakan uangnya untuk membeli mobil, motor, serta dihamburkan untuk bersenang-senang.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 212 juta, terdiri dari Rp 112 juta di SMPN 4 Ligung dan Rp 100 juta di SMPN 3 Talaga. Polisi mengungkap bahwa GA adalah residivis spesialis pencurian di sekolah dan aksi ini merupakan kali ketiganya.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan.











