- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
- Kwarcab & DKC Majalengka Bekali Anggota dengan Motivasi dan Strategi Pembinaan
- Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam II Dipastikan Aman, Petani Diimbau Percepat Tanam.
- Kisah Pedagang Boboko Keliling Asal Majalengka Naik Pesawat berhaji
- Pererat Sinergitas, Kapolres Majalengka Gelar Family Gathering Bersama Insan Pers
- Warsim, Pengedar Obat Terlarang, Ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka
- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Literasikata.id MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Lodaya 2026 menjelang Idul Fitri 1447 H. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Majalengka, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, SH bersama Bupati Majalengka Eman Suherman, serta dihadiri sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.281 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoomwals hingga hancur.
Baca Lainnya :
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026 yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Minuman keras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka, terutama dari penjual jamu dan warung yang menjual miras tanpa izin resmi.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, SH menjelaskan bahwa para pelanggar yang kedapatan menjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.
“Para pelaku dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta,” ungkapnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Majalengka berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.











