- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Cikijing

Literasikata.id Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS atas dugaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Lainnya :
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat netto keseluruhan 4,02 gram berdasarkan hasil penimbangan. Selain itu, turut diamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, antara lain sedotan, pipet kaca, korek api gas yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit I Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan kesehatan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.











