- Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Bupati Majalengka: Sosok yang Per
- Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kolam Renang Surya Kadipaten, Satu Tersangka Diamankan
- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
Ketua Umum PJI Desak Bupati Nganjuk Copot Kades Sukorejo Usai Pernyataan Kontroversial

Literasikata.id SURABAYA – Polemik pernyataan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, terus menuai sorotan publik. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, resmi mengirimkan surat kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, meminta agar segera menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap Sutrisno.
Surat bernomor 021/SKL/JHURNALIS/IX/2025, tertanggal 18 September 2025 itu, berisi aduan sekaligus permintaan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan atas video pernyataan Kades Sukorejo yang viral di media sosial TikTok. Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik tersebut, Sutrisno secara terang-terangan mengajak aparat desa untuk menolak kehadiran wartawan, bahkan mengarah pada ajakan intimidasi serta kekerasan.
“Kalau wartawan menolak menunjukkan KTP, langsung teriaki maling, kalau perlu dihajar ramai-ramai. Saya yang tanggung jawab,” ucap Sutrisno dalam video yang beredar luas.
Baca Lainnya :
Pernyataan tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Hartanto Boechori menilai, tindakan itu bukan hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak menoleransi siapapun yang mengatasnamakan jurnalis untuk melakukan pemerasan. Namun cara-cara provokatif dengan menghasut kekerasan terhadap wartawan jelas menyalahi hukum,” tegas Hartanto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ketum PJI mendesak Bupati Nganjuk untuk memanggil dan memeriksa Sutrisno, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana atas ujaran provokatif tersebut.
“Demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan kondusivitas, kami harap Bupati mengambil langkah cepat. Bila tidak ada tindakan, pekan depan kami akan meningkatkan eskalasi baik melalui jalur hukum maupun aksi publik,” tulis Hartanto dalam surat resminya.
Sementara itu, pernyataan Kades Sukorejo juga dikritik oleh sejumlah aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai, ajakan untuk menghalangi kerja wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi sekaligus mengancam keselamatan jurnalis.
Hingga kini, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan ditempuh menyikapi polemik yang sedang bergulir.











